sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Soroti Pemanggilan Direksi Telkom Terkait Dugaan Korupsi

Market news editor Suparjo Ramalan
26/05/2021 14:57 WIB
Telkom akui menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip GCG.
BEI Soroti Pemanggilan Direksi Telkom Terkait Dugaan Korupsi. (Foto: MNC Media)
BEI Soroti Pemanggilan Direksi Telkom Terkait Dugaan Korupsi. (Foto: MNC Media)

Langkah tersebut sebagai wujud berkomitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) .

"Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Denny kepada MNC Portal Indonesia, Senin kemarin.

Dari data yang dihimpun, keduanya akan diperiksa oleh penyidik Subdirektorat V Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan itu sesuai dengan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Sementara penyelidikan terhadap kasus tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Dijelaskan baik Edi dan Setyanto akan diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement