Baca Juga:
"Penghentian sementara perdagangan SATU tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., Selasa (17/10/2023).
Bursa menambahkan, suspensi itu dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham SATU.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Bursa.
(FRI)