sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Tunggu POJK Terbit untuk Bahas Demutualisasi Bursa di RUPSLB September 2026

Market news editor Rohman Wibowo
31/08/2026 06:00 WIB
BEI masih menanti POJK yang akan menjadi payung regulasi teknis bagi pelaksanaan demutualisasi bursa.
BEI Tunggu POJK Terbit untuk Bahas Demutualisasi Bursa di RUPSLB September 2026. (Foto: iNews Media Group)
BEI Tunggu POJK Terbit untuk Bahas Demutualisasi Bursa di RUPSLB September 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mematangkan pembahasan mengenai proses demutualisasi bursa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada September 2026 mendatang.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa realisasi agenda tersebut masih menanti diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan menjadi payung regulasi teknis bagi pelaksanaan demutualisasi bursa.

"Rencananya demikian, tetapi tentu kami akan menunggu POJK-nya untuk bisa meneruskan seluruh proses demutualisasi tersebut," kata Jeffrey dalam keterangannya dikutip Minggu (30/8/2026).

Peta jalan demutualisasi BEI ini merupakan implementasi lanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Payung hukum tersebut memberikan landasan legal bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk turut memiliki porsi saham di BEI.

Sebelumnya, progres rencana demutualisasi telah dipaparkan kepada jajaran pemegang saham dalam forum RUPSLB BEI pada 12 Agustus 2026, meskipun agenda saat itu belum memasuki tahapan pengambilan keputusan final. 

Pada kesempatan tersebut, manajemen BEI turut menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima indikasi minat dari sejumlah investor potensial untuk ikut masuk dalam kepemilikan saham bursa.

Jeffrey mengungkapkan bahwa para pemegang saham BEI secara umum telah memberikan tanggapan positif terhadap rencana perombakan struktur kepemilikan tersebut.

Mengenai skema teknis yang disiapkan, proses demutualisasi BEI berpeluang dieksekusi terlebih dahulu melalui mekanisme penempatan terbatas (private placement) sebelum membuka opsi pencatatan saham perdana kepada publik atau initial public offering (IPO). 

Pasalnya, opsi melantai di bursa melalui IPO dinilai membutuhkan proses penyesuaian dan persiapan yang lebih panjang sehingga belum akan ditempuh dalam jangka pendek.

"Kalau kami melihat secara realistis tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, mungkin di tahap awal demutualisasi ini belum melalui mekanisme IPO," ujar Jeffrey dalam konferensi pers RUPSLB BEI pada 12 Agustus 2026 lalu.

Penjajakan rencana strategis ini sejatinya telah mulai dikomunikasikan bersama para pemegang saham sejak akhir Juli 2026. Berdasarkan hasil diskusi tersebut, para pemegang saham menyambut baik transformasi kepemilikan demi menyelaraskan model tata kelola BEI dengan standar bursa efek modern di tingkat internasional.

"Karena tentu kita semua sepakat bahwa dari sekian banyak bursa besar di dunia, Bursa Efek Indonesia adalah salah satu bursa yang belum melakukan demutualisasi," kata Jeffrey. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement