sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Umumkan Potensi Delisting Saham LCGP, JKSW dan TRIL

Market news editor Anggie Ariesta
10/05/2022 09:10 WIB
BEI mengumumkan potensi delisting saham LCGP, JKSW dan TRIL.
BEI Umumkan Potensi Delisting Saham LCGP, JKSW dan TRIL (Dok.MNC)
BEI Umumkan Potensi Delisting Saham LCGP, JKSW dan TRIL (Dok.MNC)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) pada 9 Mei 2022.

Adapun pemberitahuan berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng- SPT-00006/BEI.PP3/05-2019 tanggal 2 Mei 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Selanjutnya, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila: Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kemudian ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham LCGP, JKSW dan TRIL telah mencapai 36 bulan pada tanggal 2 Mei 2022.," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement