IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menggodok beberapa perubahan revisi beberapa peraturan. Salah satunya terkait layanan edukasi atas setiap produk bursa yang ditawarkan kepada investor.
Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, Bursa mewajibkan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) wajib memberikan informasi kepada nasabah apabila terjadi gangguan terhadap layanan perdagangan yang disediakan oleh Anggota Bursa Efek.
Kemudian, dijelaskan juga perihal penambahan kewajiban terkait edukasi atas produk Bursa yang ditawarkan oleh AB kepada nasabah dan/atau calon nasabah.
"Edukasi kepada investor oleh AB ditujukan sebagai tanggungjawab AB untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (11/10/2021).
Adapun revisi tersebut tidak terlepas dari jumlah investor saham di Tanah Air yang telah mengalami pertumbuhan sebanyak 1 juta investor saham baru sampai dengan 31 Agustus 2021.