P3DN diberikan oleh Kemenperin kepada para pihak yang telah berkontribusi terhadap optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, yang diharapkan mendorong minat para pengguna produk dalam negeri, sekaligus membangkitkan gairah usaha bagi pelaku industri di Tanah Air.
Pihak Kementerian Perindustrian melakukan penilaian dengan beberapa pertimbangan, antara lain kepatuhan pengguna terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasanya.
Selain itu, juga terdapat aspek penilaian yang berasal dari proses evaluasi dalam pelaksanaan P3DN dan aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan.
Untuk penilaian produsen, di antaranya terkait kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan, serta pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan penggunaan produk dalam negeri sangat strategis dalam rangka mendongkrak perekonomian negara. Karena itu, kementerian, lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah, hingga BUMN dan BUMD, harus mengoptimalkan kegiatan pengadaan barang dan jasa dari dalam negeri.