IDXChannel - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menjatuhi sanksi peringatan tertulis kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Bank berkode saham BNII itu dinilai belum menerapkan aturan KSEI terkait Single Investor Identification (SID).
"KSEI mengumumkan telah mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Bank Maybank Indonesia selaku pemakai jasa KSEI," tulis pengumuman KSEI yang diteken Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan KSEI, pengenaan sanksi terhadap BNII karena perseroan dianggap belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI terkait SID, acuan data dan informasi pembentukan SID berdasarkan tipe investor.
Kesalahan BNII lainnya sehingga dijatuhi sanksi KSEI, yakni instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI dan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan, dan pengajuan SID atau Surat Berharga Negara.