"Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan," tulis Bursa dalam pengumumannya di keterbukaan informasi, Rabu (14/5/2025).
Berikut daftar 86 emiten yang dikenakan sanksi dan denda Rp50 juta:
(DESI ANGRIANI)