IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi peringatan tertulis dan denda ratusan juta rupiah kepada 40 emiten. Penyebabnya, puluhan emiten itu belum menyetor laporan keuangan per 30 September 2023.
Dalam pengumuman BEI di Keterbukaan Informasi, Rabu (10/1/2024), sebanyak 40 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik sampai dengan 30 Desember 2023.
"Maka dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta," tulis BEI.
Selanjutnya, ada enam emiten yang berbeda tahun buku, yakni Maret dan Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Desember 2023.
Pemberian peringatan tertulis dan denda itu sesuai dengan Ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi.
Di mana ketentuan itu menyebutkan bahwa Bursa akan mengenakan Peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, emiten tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan atau menyampaikan Laporan Keuangan, namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa No. I-H.