sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Setor Laporan Keuangan, 46 Emiten Ini Kena Denda

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
30/01/2025 10:55 WIB
Emiten yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan.
Belum Setor Laporan Keuangan, 46 Emiten Ini Kena Denda (Foto: MNC Media)
Belum Setor Laporan Keuangan, 46 Emiten Ini Kena Denda (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp150 juta kepada 46 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024. 

Emiten yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut.

Hal itu dilakukan karena mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 46 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” kata manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Kamis (30/1/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement