sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beragam Ketentuan Trading Halt di Negara Lain, Ini Bedanya dengan Indonesia

Market news editor Kurnia Nadya
10/04/2025 09:27 WIB
Trading halt atau penghentian perdagangan sementara adalah regulasi yang diterapkan bursa efek untuk mengendalikan volatilitas pasar saham.
Beragam Ketentuan Trading Halt di Negara Lain, Ini Bedanya dengan Indonesia. (Foto: Freepik)
Beragam Ketentuan Trading Halt di Negara Lain, Ini Bedanya dengan Indonesia. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Seperti apa ketentuan trading halt di negara lain? Trading halt atau penghentian perdagangan sementara adalah regulasi yang diterapkan bursa efek untuk mengendalikan volatilitas pasar saham. 

Tiap bursa efek di berbagai negara memiliki ketentuan trading halt masing-masing. Penghentian perdagangan ini biasanya diaktifkan ketika harga indeks saham atau harga rata-rata seluruh saham turun signifikan hingga menyentuh batas yang telah ditentukan. 

Misalnya di Bursa Efek Indonesia, trading halt akan diaktifkan jika IHSG bergerak turun lebih dari 8 persen. Trading halt akan terlaksana selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga 15 persen pada perdagangan berikutnya, trading halt akan diaktifkan kembali selama 30 menit. 

Lalu BEI akan melakukan trading suspend jika IHSG melanjutkan penurunan hingga lebih dari 20 persen setelah perdagangan berikutnya. Suspend dilakukan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan OJK. 

Lalu bagaimana dengan ketentuan trading halt di negara lain? 

Ketentuan Trading Halt di Negara Lain

Saat Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan Liberation Day yang mengenakan tarif resiprokal pada negara mitra dagang AS, indeks-indeks saham di beberapa negara mencatatkan penurunan signifikan hingga memantik trading halt

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement