sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beragam Ketentuan Trading Halt di Negara Lain, Ini Bedanya dengan Indonesia

Market news editor Kurnia Nadya
10/04/2025 09:27 WIB
Trading halt atau penghentian perdagangan sementara adalah regulasi yang diterapkan bursa efek untuk mengendalikan volatilitas pasar saham.
Beragam Ketentuan Trading Halt di Negara Lain, Ini Bedanya dengan Indonesia. (Foto: Freepik)
Beragam Ketentuan Trading Halt di Negara Lain, Ini Bedanya dengan Indonesia. (Foto: Freepik)

Regulasi trading halt disebut juga dengan circuit breaker, atau rem yang menghentikan perdagangan untuk sementara waktu. Sama seperti BEI, bursa efek negara lain juga menentukan batas bawah penurunan indeks saham untuk memantik aktivasi circuit breaker

Melansir Chosun Biz (9/2), Korea Exchange (KRX) akan memiliki tiga tahapan circuit breaker. Saat KOSPI atau indeks saham gabungan Korea Selatan anjlok lebih dari 8 persen, perdagangan akan dihentikan sementara selama 20 menit. Ini adalah trading halt level 1. 

Sementara di Jepang, circuit breaker atau trading halt akan diaktifkan selama 10 menit ketika indeks Nikkei 225 Futures naik atau turun lebih dari 10 persen. Namun trading halt juga diberlakukan pada indeks-indeks saham lain di Jepang mengalami penurunan tajam. 

Di Malaysia, Bursa Malaysia Berhad selaku regulator pasar saham Malaysia memberlakukan circuit breaker selama 60 menit dan sisa sesi perdagangan jika indeks FBM KLCI mencatatken penurunan hingga 10 persen dan 15 persen. 

New York Stock Exchange juga memberlakukan trading halt selama 15 menit jika indeks S&P 500 turun 7-13 persen. Namun jika penurunannya hingga 20 menit, trading halt dapat diterapkan selama sisa sesi perdagangan. 

Itulah beberapa ketentuan trading halt di negara lain. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement