IDXChannel—Bagaimana perbandingan aturan trading halt di berbagai negara? Trading halt adalah penghentian sementara kegiatan perdagangan di bursa efek di berbagai negara, tidak hanya di Indonesia.
Ketentuan trading halt di Bursa Efek Indonesia berlaku berdasarkan SK Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK No. S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa jika IHSG mengalami penurunan sangat tajam dalam satu hari bursa yang sama, maka BEI selaku regulator melakukan tindakan sebagai berikut:
- Penghentian sementara perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG menurun hingga lebih dari 5 persen.
- Penghentian sementara perdagangan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen.
- Trading suspend apabila IHSG menurun lagi hingga lebih dari 15 persen, di mana trading suspend dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK.
Pada sesi perdagangan I 18 Maret 2025, BEI memberlakukan trading halt setelah IHSG mencatatkan penurunan hingga 5 persen. Sesuai aturan yang berlaku, jika penurunan berlanjut hingga 10 persen setelah perdagangan dibuka, maka trading halt dapat diberlakukan kembali.
Lalu bagaimana dengan ketentuan trading halt di bursa efek negara lain? Berikut ini adalah perbandingan trading halt di berbagai negara.