sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berdamai dengan Kreditur, Anak Usaha Adhi Karya (ADHI) Bebas dari PKPU

Market news editor Fiki Ariyanti
29/02/2024 07:12 WIB
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengumumkan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usahanya, PT Adhi Persada Properti. 
Berdamai dengan Kreditur, Anak Usaha Adhi Karya (ADHI) Bebas dari PKPU (Foto MNC Media)
Berdamai dengan Kreditur, Anak Usaha Adhi Karya (ADHI) Bebas dari PKPU (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengumumkan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) kepada anak usahanya, PT Adhi Persada Properti

Pengumuman ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara PT Adhi Persada Properti dengan para kreditornya melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 26 Februari 2024.

"Amar putusan Majelis Hakim, yaitu sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tertanggal 7 Februari 2024 antara PT Adhi Persada Properti dengan para kreditornya," ujar Corporate Secretary Adhi Karya, Farid Budiyanto dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (29/2/2024).

"Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir," lanjutnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement