IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengumumkan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) kepada anak usahanya, PT Adhi Persada Properti.
Pengumuman ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara PT Adhi Persada Properti dengan para kreditornya melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 26 Februari 2024.
"Amar putusan Majelis Hakim, yaitu sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tertanggal 7 Februari 2024 antara PT Adhi Persada Properti dengan para kreditornya," ujar Corporate Secretary Adhi Karya, Farid Budiyanto dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (29/2/2024).
"Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir," lanjutnya.