Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bursa pun meminta investor untuk mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)