Dengan melihat angka tersebut, Inarno mengatakan, OJK akan mengarahkan perkembangan industri derivatif agar selaras dengan program pemerintah, sekaligus diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tentunya kami arahkan untuk mendukung program pemerintah, dan juga tentunya untuk pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Sebagai bagian dari langkah strategis, OJK kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam proses transisi produk keuangan derivatif dan pelaku usaha di bidangnya.
OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 yang akan menjadi dasar regulasi bagi industri derivatif. Regulasi ini mencakup tahapan izin prinsip yang berlangsung selama empat bulan serta izin usaha yang akan diterapkan dalam kurun waktu dua tahun.
(Fiki Ariyanti)