sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku per 18 April, Intip Daftar Efek Pemantauan Khusus BEI Terbaru

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
17/04/2022 03:30 WIB
Dalam keterangan teranyar, BEI menerbitkan daftar efek terbaru yang masuk dalam pemantauan khusus. Tercatat total 19 saham perusahaan yang masuk radar bursa.
Berlaku per 18 April, Intip Daftar Efek Pemantauan Khusus BEI Terbaru. (Foto: MNC Media)
Berlaku per 18 April, Intip Daftar Efek Pemantauan Khusus BEI Terbaru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Dalam keterangan teranyar, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan daftar efek terbaru yang masuk dalam pemantauan khusus. Tercatat total 19 saham perusahaan yang masuk dalam radar bursa. Bursa menyatakan daftar ini dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.

"Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 18 April 2022," demikian tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, dan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat, Saptono Adi Junarso, dikutip Minggu (17/4/2022).

Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus adalah daftar saham yang ditetapkan bursa berdasarkan kondisi tertentu. Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi alasan BEI memasukkan sebuah emiten ke dalam daftar tersebut.

Perubahan terjadi pada PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) yang telah keluar dari pemantauan setelah sebelumnya mengalami pergerakan saham yang dinilai tidak wajar.

Berikut adalah daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus per 18 April 2022:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement