sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
07/05/2024 09:45 WIB
Bursa memasukkan dua saham ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 2 Mei 2024.
BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei. (Foto: Freepik)
BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Bursa memasukkan dua saham ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 2 Mei 2024.

Kedua nama yang dimaksud adalah emiten jasa keuangan PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) dan emiten energi PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA).

Keputusan memasukkan kedua saham tersebut ke dalam ETD berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 2 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 25 April 2024.

Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Artinya, kedua saham di atas tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.

Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.

Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K, antara lain:

  1. Pola dan Volume Efek, dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
  2. Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
  3. Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
  4. Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3
  5. Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
  6. Informasi yang bersifat Material lainnya.

Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan. (ADF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement