sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
07/05/2024 09:45 WIB
Bursa memasukkan dua saham ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 2 Mei 2024.
BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei. (Foto: Freepik)
BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Bursa memasukkan dua saham ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 2 Mei 2024.

Kedua nama yang dimaksud adalah emiten jasa keuangan PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) dan emiten energi PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA).

Keputusan memasukkan kedua saham tersebut ke dalam ETD berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 2 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 25 April 2024.

Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement