IDXChannel - Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) selaku bank sentral memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).
Kedua bank sentral tersebut yakni BI dan PBC telah menyepakati pertambahan nilai BCSA dari 100 miliar yuan atau setara 15 miliar Dolar AS menjadi 200 miliar yuan atau setara 30 miliar Dolar AS. Perjanjian berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Selain itu, perjanjian ini juga menunjukkan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Indonesia dan Tiongkok. Perry meyakini bahwa kerja sama dengan bank sentral lain dapat semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia.
Perpanjangan sekaligus pertambahan nilai perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC Yi Gang, pada Jumat, 16 November 2018.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/11), Perry menyatakan bahwa perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama moneter dan keuangan antara BI dan PBC.