Bagi pihak nonbank yang ingin menjadi peserta, harus melalui perantara atau lembaga perantara yang secara resmi terdaftar sebagai peserta OPT.
"Seusai proses pengajuan penawaran lelangnya dilaksanakan di platform tersebut, dan BI mengumumkan pemenangnya, settlement-nya dana dan surat berharga SRBI-nya akan dilaksanakan melalui BI-SSSS dan BI-RTGS," tutur dia.
Selain pasar perdana, Edi menyebutkan bahwa SRBI juga bisa ditransaksikan melalui pasar sekunder.
Baca Juga:
"Ini bisa dengan bank, nonbank, mau itu residen, penduduk, atau bahkan nonresiden maupun pihak asing," ucap Edi.
Bahkan, dia menyebut bahwa pelunasan SRBI dilakukan secara otomatis sejak awal hari pelunasan.