Kemudian, perjanjian kontrak kerja sama jual beli eksisting pada dasarnya harus diubah melalui kontrak baru yang sesuai dengan peraturan pemerintah atas dasar tersebut.
"Perseroan akan berkomunikasi dan mencari informasi yang lebih detail atas rencana pemerintah dalam penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada 20 Mei 2026.
Pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas SDA strategis ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(Dhera Arizona)