sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Black Diamond Resources (COAL) Beri Tanggapan soal Penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA

Market news editor Dhera Arizona Pratiwi
16/09/2026 06:00 WIB
PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) memberikan tanggapan perihal kebijakan pemerintah menerbitkan PP 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Black Diamond Resources (COAL) Beri Tanggapan soal Penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA. (Foto Istimewa)
Black Diamond Resources (COAL) Beri Tanggapan soal Penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) memberikan tanggapan perihal kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.

Direktur Utama COAL Donny Janson Manua mengatakan, perseroan menyambut baik kebijakan tersebut dan akan berupaya menjalankannya.

"Kami selaku perseroan wajib mengikuti apabila pada saat pemerintah menjalankan peraturan tersebut," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/9/2026).

Donny menerangkan, penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan atas kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan.

Kemudian, perjanjian kontrak kerja sama jual beli eksisting pada dasarnya harus diubah melalui kontrak baru yang sesuai dengan peraturan pemerintah atas dasar tersebut.

"Perseroan akan berkomunikasi dan mencari informasi yang lebih detail atas rencana pemerintah dalam penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada 20 Mei 2026.

Pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas SDA strategis ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement