Otoritas Jasa Keungan (OJK) juga telah memberikan persetujuan atas perubahan susunan pemegang saham terbaru TRIM, menyusul masuknya Boy Thohir sebagai pengendali. Sesuai aturan POJK No 9/POJK.04/2018, pengendali baru ini akan melaksanakan penawaran tender wajib.
"Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penawaran tender wajib akan diumumkan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku," pungkas Direksi TRIM.
(IND)