IDXChannel -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN tersebut.
"Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (19/1/2021)
Kata dia, operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.
"Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18%.