sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bosowa Menang Lawan OJK, Ini Respon Bukopin

Market news editor Rina Anggraeni
19/01/2021 23:30 WIB
Direksi Bukopin buka suara terkait keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Bosowa terhadap OJK.
Dirut Bukopin merespon putusan PTUN atas gugatan Bosawa (FOTO: MNC Media)
Dirut Bukopin merespon putusan PTUN atas gugatan Bosawa (FOTO: MNC Media)

Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk penguatan fundamental Perseroan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020.

Adapun, harga saham Bank Bukopin bertahap naik sejak aksi korporasi tersebut dituntaskan pada awal September 2020. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham Bukopin mencapai harga tertinggi di Rp 845, sebelum kemudian bertahap terkoreksi sesuai dinamika pasar saham. 
“Ini adalah bukti naiknya kepercayaan publik dan investor, kami sangat mengapresiasi positif akan hal ini.” tandasnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.

"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," tulis putusan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement