Kemudian, sesuai Pasal 4 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, dalam melakukan penambahan modal, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Selanjutnya, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan penetapan waktu, cara, harga dan persyaratan lainnya sehubungan dengan PMHMETD melalui mekanisme PUT I kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Melalui aksi korporasi tersebut, BBRI akan menjadi pemegang saham mayoritas pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM yang merupakan dari rencana pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dengan BBRI sebagai induknya.
Adapun BBRI berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 28.677.086.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp50,00 atau mewakili sebanyak-banyaknya 23,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, selaku pemegang saham pengendali BBRI akan mengambil bagian atas seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan melakukan Inbreng atas saham milik Pemerintah sebagai berikut:
- 6.249.999 saham Seri B atau mewakili 99,99 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian;
- 3.799.999 saham Seri B atau mewakili 99,99 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM.
Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro tidak hanya dapat memberikan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi Perseroan, Pegadaian maupun PNM, namun juga bagi pengusaha yang termasuk dalam segmen ini.