”Kami memandang RUPST tidak hanya sebagai kewajiban tahunan, tetapi juga sebagai forum strategis untuk memperkuat kepercayaan pemegang saham terhadap arah pertumbuhan perseroan,” kata Is.
Adapun pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 16 April 2026 hingga pukul 16.00 WIB.
Keikutsertaan dalam rapat dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sistem elektronik eASY KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir, perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sesuai ketentuan yang berlaku. Formulir kuasa dapat diperoleh melalui Biro Administrasi Efek perseroan, dan harus disampaikan paling lambat 19 April 2026.
Perseroan juga menyampaikan bahwa bahan rapat tersedia melalui situs resmi perusahaan sejak tanggal pemanggilan hingga hari pelaksanaan rapat.
“Melalui RUPST, kami ingin memastikan setiap langkah strategis yang diambil mampu mendorong ekspansi usaha dan memperluas peluang pertumbuhan perseroan di berbagai segmen pasar,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)