BTN juga memberikan kesempatan kepada para pemegang saham untuk mengajukan usulan mata acara rapat. Usulan tersebut harus diterima Direksi paling lambat pada Kamis, 30 Juli 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, usulan mata acara dapat diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Negara atau satu maupun beberapa pemegang saham yang secara kolektif mewakili paling sedikit 1/20 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Perseroan menegaskan setiap usulan harus diajukan dengan iktikad baik, mempertimbangkan kepentingan jangka panjang perusahaan, memerlukan keputusan RUPS, disertai alasan dan dokumen pendukung yang memadai, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perseroan.
Adapun pemanggilan resmi RUPSLB akan diumumkan pada 6 Agustus 2026 melalui platform eASY.KSEI, situs Bursa Efek Indonesia, dan laman resmi BTN.
(Shifa Nurhaliza Putri)