"Penandatanganan Perjanjian Fasilitas ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17, dimana nilai pinjaman melebihi 20 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2023," tulis manajemen.
(DESI ANGRIANI)