IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Budi Said sebagai tersangka sengketa pembelian emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).
Crazy Rich Surabaya yang juga pengusaha properti itu kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Usai penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas, manajemen Antam buka suara.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perusahaan mengapresiasi keputusan Kejagung atas upayanya dalam menyelidiki kasus jual beli emas yang menyeret Budi Said.
"Berkaitan dengan penetapan tersangka Budi Said dalam kasus penipuan jual beli emas Antam oleh Kejagung, perusahaan mengapresiasi Kejagung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual beli emas yang mengaitkan Budi Said," ujar dia dalam Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (19/1/2024).
Syarif menambahkan, Antam menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.