IDXChannel - Perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,5 miliar terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Hal itu diungkap oleh Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono di Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
"Proses persidangan telah digelar pada 6 April 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Bukaka Teknik Utama Tbk (Pemohon PKPU) dan Perseroan (Termohon PKPU)," kata Destiawan.
Ia menerangkan bahwa dalam persidangan, Bukaka Teknik mengajukan permohonan tertulis pencabutan perkara PKPU.
Adapun Majelis Hakim, tutur Destiawan, telah menetapkan pencabutan permohonan PKPU tersebut.