sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukaka (BUKK) Cabut Gugatan PKPU Waskita (WSKT) Rp32,5 Miliar

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
07/04/2023 21:06 WIB
Perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Bukaka (BUKK) Cabut Gugatan PKPU Waskita (WSKT) Rp32,5 Miliar. (Foto: MNC Media)
Bukaka (BUKK) Cabut Gugatan PKPU Waskita (WSKT) Rp32,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,5 miliar terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Hal itu diungkap oleh Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono di Jakarta pada Kamis (6/4/2023).

"Proses persidangan telah digelar pada 6 April 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Bukaka Teknik Utama Tbk (Pemohon PKPU) dan Perseroan (Termohon PKPU)," kata Destiawan.

Ia menerangkan bahwa dalam persidangan, Bukaka Teknik mengajukan permohonan tertulis pencabutan perkara PKPU.

Adapun Majelis Hakim, tutur Destiawan, telah menetapkan pencabutan permohonan PKPU tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement