Adapun hal-hal diatas sudah memperhatikan ketentuan, diantaranya Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Pasal 15 ayat 3, ayat 6 dan ayat 10 serta Pasal 18 ayat 5 dan ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 20 September 2021 pukul 16.30 WIB, sedangkan
untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia 20 September 2021.
Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik.
Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. (NDA)