IDXChannel - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) kembali menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan aset-aset yang disita oleh Satgas Penagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan Lippo menegaskan tidak pernah meminta atau mendapat dana BLBI yang dikucurkan pada 1997 saat krisis moter.
Corporate Secretary Lippo Karawaci, Murni Nurdini mengatakan, lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh Pemerintah melalui Departemen Keuangan (Depkeu) sejak tahun 2001.
"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik Perseroan," ujar Murni dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (1/9/2021).
Murni menambahkan, kepemilikan lahan oleh Pemerintah sejak tahun 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah pada bulan September 1997, dimana saat itu terjadi krisis moneter.
Dia menegaskan, tidak ada satu pun perusahaan Lippo Group (termasuk Bank Lippo) yang pernah meminta atau mendapatkan sedikitpun dana BLBI. Perseroan sepenuhnya selalu mendukung program Pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan Satgas yang baru dibentuk.