"Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar. Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar, karena aset itu sudah milik
negara sejak 2001," ucapnya.
Tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Perseroan, mengingat aset yang disita bukan milik Perseroan lagi.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Satgas BLBI menyita aset milik obligor BLBI berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Dalam penyitaan yang dilaksanakan pada Jumat (27/8/2021) disebut. terdapat 44 tanah milik Lippo Karawaci. Tanah tersebut berada di perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten dan memiliki luas 251.992 meter persegi. (RAMA)