IDXChannel - Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) menyita 44 bidang tanah milik PT Lippo Karawaci. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan aset BLBI ke negara.
Head of Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati menganggapi penyiataan tersebut yang ramai diberitakan di media massa.
"Berikut penjelasan kami sekaligus sebagai bahan klarifikasi. Pertama, lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Depkeu, sejak tahun 2001. Jadi, lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk," ujar Danang di Jakarta, Jumat(27/8/2021).
Kepemilikan lahan oleh Depkeu sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, dalam hal ini BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu.
"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," tegas Danang.