sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BUMI Buka Suara soal Pembatalan RUPSLB untuk Kuasi Reorganisasi

Market news editor Aldo Fernando
04/06/2024 17:01 WIB
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memberikan penjelasan soal pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait rencana kuasi reorganisasi.
BUMI Buka Suara soal Pembatalan RUPSLB untuk Kuasi Reorganisasi. (Foto: Bumi Resources)
BUMI Buka Suara soal Pembatalan RUPSLB untuk Kuasi Reorganisasi. (Foto: Bumi Resources)

IDXChannel – Direksi PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memberikan penjelasan soal pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait rencana kuasi reorganisasi yang seharusnya akan digelar pada 28 Juni 2024.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan, penundaan RUPSLB tersebut dilakukan seiring adanya satu parameter dalam aturan regulator yang tidak terpenuhi, yaitu rata-rata laba dalam 3 tahun terakhir tidak memenuhi minimal 10 kali laba ditahan negatif (negative retained earnings).

“Hal tersebut terpenuhi jika kita menerapkan laba yang dapat diatribusikan (tidak termasuk minorities [kepentingan nonpengendali]). Namun, sayangnya tidak berdasarkan total laba (termasuk kepentingan minoritas),” jelas Dileep kepada IDXChannel.com, Selasa (4/6).

Dileep menambahkan, pihaknya akan menunggu dan berharap dapat mengikuti aturan regulator di masa depan sembari mempertimbangkan opsi lainnya.

“Kemampuan untuk melanjutkan pembayaran dividen adalah prioritas bagi kami,” tegasnya.

Dalam ketentuan Peraturan IX.L.1 soal persyaratan kuasi reorganisasi, emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Keuangan.

Kedua, terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir.

Dalam peraturan tersebut, saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari: a) 60% dari modal disetor; dan b) 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir.

Ketiga, memiliki prospek yang baik, dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.

Sebelumnya, emiten batu bara tersebut sebelumnya akan menggelar RUPSLB bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di akhir Juni atau pada 28 Juni 2024.

"Kami sampaikan bahwa RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024 tersebut dibatalkan,” kata manajemen BUMI lewat keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).

Sementara, demikian kata direksi, untuk menghindari keraguan, agenda RUPST akan tetap dilaksanakan sesuai yang telah dijadwalkan, yakni pada 28 Juni mendatang.

"Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pihak BUMI.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement