Perseroan, kata dia, menggunakan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebagai dasar dalam menghitung pemenuhan syarat kuasi reorganisasi. Namun, OJK menginformasikan kepada perseroan bahwa perhitungan harus menggunakan laba tahun berjalan total, termasuk yang diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali.
Dalam rencana kuasi reorganisasi tahun ini, perseroan memastikan penghitungan laba tahun berjalan sudah memenuhi syarat sesuai arahan OJK.
Dharmayanti mengatakan, rencana kuasi reorganisasi akan diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 Juni 2025. Jika usulan disetujui pemegang saham, maka dampak dari kuasi reorganisasi langsung tercermin dalam laporan keuangan kuartal II-2025.
Sementara itu, jika usulan tersebut tak disetujui, maka perseroan tetap melanjutkan berbagai upaya untuk mempertahankan posisi laba tetap positif dengan diversifikasi usaha dan mengurangi biaya operasional, sehingga diharapkan saldo laba negatif bisa berkurang, bahkan hilang dan kembali positif.
Namun, dia menegaskan, aksi korporasi ini bakal memberikan berbagai manfaat bagi pemegang saham. Pertama, struktur ekuitas BUMI akan membaik. Kedua, ada potensi pembagian dividen. Ketiga, perseroan lebih mudah mendapatkan pendanaan. Lalu keempat, memberikan gambaran sesungguhnya kepada investor yang dapat meningkatkan kondisi likuiditas dan nilai perseroan.