Sementara itu, harga pembelian kembali saham akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, buyback akan dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) atau di luar bursa, juga dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan aksi korporasi ini, perseroan akan terlebih dahulu meminta persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang akan digelar pada 29 Maret 2023 mendatang.
Nantinya, buyback akan dilaksanakan paling lama 18 bulan terhitung sejak hari diselenggarakannya RUPST. Perseroan berharap pembelian kembali saham ini tidak memengaruhi kegiatan usaha dan operasional LPPF, hal itu dikarenakan perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.
“Perseroan berharap tidak akan terjadi penurunan pendapatan yang signifikan akibat dari pelaksanaan buyback tersebut, dan tidak berdampak signifikan terhadap biaya pembiayaan perseroan,” tulis manajemen.
(DES)