“Dengan mempertimbangkan pertumbuhan dan perluasan usaha perseroan, pembelian kembali saham juga akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara yang efektif dan efisien,” lanjut manajemen MEDC.
Manajemen menjelaskan, perseroan dapat menggunakan saham hasil buyback untuk tujuan program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen perseroan. Di samping itu, perseroan akan memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pengalihan kembali saham hasil buyback.
Dari aksi korporasi ini, perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak negatif yang material yang dapat menyebabkan penurunan pendapatan, dikarenakan perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembelian kembali saham.
“Periode pembelian kembali saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS, yang menyetujui pembelian kembali saham yaitu tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan 30 Mei 2025,” ujar Manajemen MEDC.
(DES)