Lebih lanjut, saham-saham yang nantinya akan dikeluarkan oleh perseroan adalah saham atas nama yang memiliki nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu sebesar Rp25 per saham. Sehingga, total nilai dana yang diincar CBRE sebanyak-sebanyaknya sebesar Rp1,2 triliun.
Pelaksanaan PMHMETD akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015, di mana efektifnya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD tidak akan lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
CBRE menyampaikan, perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD ini untuk pembayaran atas sebagian utang perseroan kepada pihak ketiga, modal kerja, dan rencana penambahan armada oleh perseroan. Detail dari rencana penggunaan dana PMHMETD ini akan diungkapkan dalam prospektus PMHMETD yang nantinya akan diterbitkan perseroan.
"PMHMETD yang dilakukan diharapkan akan dapat memperkuat struktur permodalan dan mengundang investor-investor untuk dapat berpartisipasi dalam menginvestasikan modalnya dalam perseroan, sehingga akan memberikan nilai tambah bagi kinerja perseroan," tulis CBRE.
(Dhera Arizona)