Untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna IDXCarbon, maka instansi perlu melakukan pendaftaran melalui situs resmi idxcarbon.co.id. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:
- Calon pendaftar yang ingin mendaftar sebagai Pengguna Layanan Penukaran Karbon (IDXCarbon) dapat menghubungi PT Bursa Efek Indonesia melalui alamat email [email protected] untuk memperoleh penjelasan tentang prosedur pendaftaran IDXCarbon.
- Para pelamar diharuskan untuk mengirimkan formulir aplikasi dan dokumen yang diperlukan. Entitas yang memenuhi syarat untuk menjadi Pengguna Layanan Penukaran Karbon (IDXCarbon) termasuk, tetapi tidak terbatas pada, badan hukum yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan, antara lain:
- Surat Penunjukkan Penanggung Jawab yang diberikan oleh Direksi Perseroan.
- Surat keterangan pegawai Pengguna Jasa Bursa Karbon.
- Foto berwarna.
- Salinan kartu identitas yang masih berlaku.
- Salinan NPWP (jika tersedia).
- Salinan Sertifikat Pelatihan di Bidang Bursa Karbon.
Kemudian, IDXCarbon akan melaksanakan prosedur pembukaan Rekening Ekuitas. Terhadap permohonan yang disertai informasi dan dokumen yang lengkap, IDXCarbon akan mengevaluasi dokumen yang diajukan oleh calon Pengguna Jasa Carbon Exchange dalam waktu paling lambat lima (5) Hari Kerja (PBK).
Setelah selesai peninjauan, IDXCarbon juga akan mengeluarkan surat persetujuan dalam waktu maksimal lima (5) Hari PBK setelah penyelesaian seluruh proses evaluasi. Namun, jika pendaftaran tidak memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, maka permohonan tersebut akan ditolak oleh IDXCarbon.
Perlu diingat bahwa selama proses pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon, ada sejumlah biaya yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Surat Edaran Biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon.
Itulah beberapa informasi seputar cara ikut jual beli bursa karbon Indonesia yang penting untuk diketahui.