Agus pun menyampaikan bahwa ada beberapa perusahaan yang belum patuh, belum melaporkan seluruh peserta atau karyawan serta tidak melaporkan upah sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk kita melakukan pembenahan untuk bertransformasi. Kita harus berbenah, kita harus menjadi warga negara yang baik, patuh taat kepada hukum. Oleh karena itu kami juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dirangkum, menurut Agus sebanyak 15,7 juta tersebut adalah data peserta BP Jamsostek per 30 Juni yang diklasifikasikan berdasarkan upah di bawah Rp5 juta dan data upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada BP Jamsostek serta telah tercatat di sistem BP Jamsostek.
“Saat inilah kami sedang mengumpulkan kami minta kerja sama seluruh perusahaan, kami minta kerja sama seluruh pekerja untuk mendorong para perusahaan HRD masing-masing untuk segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP Jamsostek agar kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” tandas Agus. (*)