“Penyerahan terkait dengan draft Omnibus Law itu tentu saja sekarang ini saya sarankan untuk bisa menunggu sampai surat prolegnas. Hasil prolegnas kemarin baru disahkan di paripurna kemudian akan dikirimkan kepada Presiden. Itu salah satunya terkait dengan Omnibus Law. Setelah itu, baru kemudian pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian akan menyerahkan draft Omnibus Law yang nanti akan dibahas DPR dengan pemerintah,” tandas Puan Maharani. (*)
Advertisement
Catat! Omnibus Law Akan Dibahas DPR Setelah Prolegnas
Menkeu dan DPR berkonsultasi terkait mekanisme pembuatan draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law Perpajakan yang akan diserahkan kepada DPR, khususnya Komisi XI.Â
Catat! Omnibus Law Akan Dibahas DPR Setelah Prolegnas. (Foto: Kemenkeu)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement