Dalam aktivitas transaksi pasar modal, ada sekelompok lembaga dan perusahaan yang bertindak sebagai perantara atau penghubung antara investor dan pasar modal. Agen ini disebut sebagai broker atau pialang.
Adapun peran dari seorang broker yakni sebagai perantara antara investor atau klien dengan pasar modal, yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan perintah transaksi yang dilakukan oleh investor, terlepas dari apakah itu penjualan atau pembelian.
Sejatinya, tugas sekunder broker adalah membuat rekomendasi kepada investor berdasarkan analisis saham, seperti analisis ekonomi dan pasar, reputasi perusahaan pemilik dan informasi lain yang terkait dengan tindakan-tindakan tersebut di pasar modal.
Rekomendasi ini juga memengaruhi reputasi broker, semakin banyak rekomendasi broker, semakin tinggi reputasi broker.
Belakangan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal mulai menerapkan fitur baru sistem perdagangan bursa dengan tidak memperlihatkan anggota bursa (AB) yang mentransaksikan saham tertentu dan tipe investor.