"Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,85 persen per tahun, dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal perjanjian pinjaman," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) merealisasikan transaksi afiliasi berupa pemberian fasilitas pinjaman antar perusahaan kepada entitas terafiliasi, PT Bara Makmur Dwitama, dengan nilai mencapai Rp10 miliar untuk pembelian batu bara.
Manajemen DAAZ juga menyampaikan, transaksi ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional dan aktivitas usaha entitas afiliasi, sekaligus memberikan imbal hasil yang optimal bagi perseroan dari penyaluran dana tersebut.
(Dhera Arizona)