IDXChannel - Sebanyak 15 saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus berpotensi mendekati harga Rp1 per saham. Ini seiring bursa menetapkan aturan anyar mengenai papan tersebut pada 12 Juni lalu.
Saham PT Mitra Telekomunikasi Nusantara Tbk (MKNT) menjadi emiten yang memiliki harga saham terkecil, yakni Rp2 per saham.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), MKNT yang masuk daftar efek dalam pemantauan khusus sejak 31 Mei 2022 dikenakan notasi kriteria 1 dan 7.
Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
Kemudian, kriteria 7 mengindikasikan suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.