sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi, BREN hingga DSSA

Market news editor Aldo Fernando
03/04/2026 07:07 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) per 2 April 2026.
Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi, BREN hingga DSSA. (Foto: Freepik)
Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi, BREN hingga DSSA. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) per Kamis (2/4/2026) berdasarkan struktur kepemilikan saham scrip dan scripless per 31 Maret 2026.

Dalam pengumuman tersebut, sejumlah emiten tercatat memiliki saham yang dikuasai oleh pemegang saham terbatas dengan porsi sangat dominan.

Meski demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal dan hanya bertujuan meningkatkan transparansi informasi bagi investor.

Saham dengan konsentrasi kepemilikan tertinggi adalah PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) dengan pengendalian mencapai 99,85 persen, disusul PT Ifishdesco Tbk (IFSH) sebesar 99,77 persen dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35 persen.

Selanjutnya, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) mencatat konsentrasi kepemilikan 97,75 persen dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar 97,31 persen.

BREN merupakan bagian dari Grup Barito milik Prajogo Pangestu.

Di bawahnya, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) memiliki konsentrasi kepemilikan 95,94 persen, diikuti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar 95,76 persen. DSSA merupakan bagian dari Grup Sinarmas.

Sementara itu, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) mencatat konsentrasi kepemilikan 95,47 persen dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) sebesar 95,35 persen.

Menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK), pada Kamis (2/4), daftar tersebut akan menjadi early warning bagi pelaku pasar dalam mengambil keputusan investasi, tanpa dikaitkan langsung dengan pelanggaran tertentu.

Lebih lanjut, regulator terus berdiskusi dengan penyusun indeks global terkait, yakni MSCI hingga FTSE, berbagai reformasi pasar yang tengah dijalankan.

OJK telah menindaklanjuti sejumlah rencana kebijakan, termasuk menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen serta mewajibkan pengungkapan daftar kepemilikan saham minimum 1 persen. (Aldo Fernando)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement