Narotama menyatakan perubahan ini adalah langkah SIPF dalam mengakselerasi pertumbuhan dana perlindungan pemodal agar setara dengan dana investor protection fund (IPF) di tingkat global.
Baca Juga:
"Alhamdulillah kita telah diberikan izin dari OJK, batasan maksimum ganti rugi pemodal yang dulu sekitar 9 tahun lalu itu masing-masing investor hanya dicover Rp25 juta," tandasnya.
(DES)