sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Tembus Rp260 Miliar 

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
22/09/2022 16:57 WIB
Nilai tersebut digunakan untuk melindungi jumlah investor yang mencakup sebanyak 5,48 juta investor.
Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Tembus Rp260 Miliar (Foto: MNC Media)
Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Tembus Rp260 Miliar (Foto: MNC Media)

Narotama menyatakan perubahan ini adalah langkah SIPF dalam mengakselerasi pertumbuhan dana perlindungan pemodal agar setara dengan dana investor protection fund (IPF) di tingkat global.

"Alhamdulillah kita telah diberikan izin dari OJK, batasan maksimum ganti rugi pemodal yang dulu sekitar 9 tahun lalu itu masing-masing investor hanya dicover Rp25 juta," tandasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement