IDXChannel - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mencatat jumlah Dana Perlindungan Pemodal (DPP) sebesar Rp260 miliar per Agustus 2022.
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan, nilai tersebut digunakan untuk melindungi jumlah investor yang mencakup sebanyak 5,48 juta investor, dengan total nilai aset yang tercover berjumlah Rp6.000 triliun.
"Kita juga memiliki dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP). Saat ini jumlahnya adalah sebesar Rp150 miliar," kata Narotama dalam kegiatan Indonesia SIPF terkait Bulan Perlindungan Pemodal, Kamis (22/9/2022).
Sementara itu, dana kelolaan SIPF mencapai Rp410 miliar, atau naik 10,2% dari tahun 2021. Saat ini dana batas maksimal ganti rugi aset pemodal telah meningkat menjadi Rp200 juta per modal, dan Rp100 miliar per kustodian.